... AHLAN WA SAHLAN WA MARHABAN ...
( abu faid al magetany )

sunnah

sunnah
hati- hati khawarij dan yang semisal dengannya

cintai lah amalan yang di ajarkan Rasul

cintai lah amalan yang di ajarkan Rasul
jangan engkau tambah- tambahi, pasti kalian tercukupi

dakwah via web

silakan berbagi ilmu dien disini.
Bahwasanya Allah akan mengangkat derajat orang- orang yang ilmu.

negeri ku

negeri ku
simbatan, takeran, magetan, east java, indonesia

3.08.2010

awas bagi para al fata, masturbasi


Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Fatwa-Fatwa, 14 Desember 2003, 09:58:39
Kebiasaan buruk masturbasi/onani

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
"Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video."

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]
Yang artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
"Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?"

Jawab : "Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : "Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

sesatnya al hikam


Kitab al Hikam Dalam Timbangan Islam
Oleh admin pada Kitab. Ditandai:Kitab. & Komentar

Oleh: Ustadz Abu Ahmad as Salafi hafizhahullah

Kitab al Hikam yang ditulis oleh Ibnu Atho’illah as Sakandari adalah kitab yang sangat popular di dunia dan juga di Indonesia. Kitab ini banyak dikaji di pondok-pondok pesantren dan bahkan di dalam siaran-siaran radio di banyak kota di Indonesia.
Kitab yang populer ini ternyata di dalamnya terdapat banyak sekali penyelewengan terhadap syari’at Islam. Karena itulah, insya Allah dalam pembahasan kali ini akan kami jelaskan kesesatan-kesesatan kitab ini sebagai nasihat keagamaan bagi saudara-saudara kami kaum muslimin dan sekaligus sebagai jawaban kami atas permintaan sebagian pembaca yang menanyakan isi kitab ini. Sebagai catatan, cetakan kitab yang kami jadikan acuan dalam pembahasan ini adalah cetakan Penerbit Balai Buku Surabaya.
Penulis Kitab Ini
Penulisnya adalah Abul Fadhl Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim bin Atho’ullah as Sakandari.
Aqidah Wihdatul Wujud
Penulis berkata di dalam hikmah nomor 18-21:
“Bagaimana akan mungkin dihijab oleh sesuatu, padahal Dia yang terlihat di dalam segala sesuatu? Bagaimana akan dapat ditutupi oleh sesuatu, padahal Dia yang terlihat di dalam segala sesuatu? Bagaimana akan dapat di bayangkan bahwa Allah dapat di hijab oleh sesuatu, padahal Allah yang dzhohir sebelum adanya sesuatu? Bagaimana akan mungkin dihijab oleh sesuatu, padahal Dia lebih nampak daripada segala sesuatu? Bagaimana mungkin akan dihijab oleh segala sesuatu, padahal Dia lah Yang Esa (tunggal) yang tidak ada bersamanya segala sesuatu?
Penulis juga berkata dalam hikmah nomor 46:
“Telah ada Allah, dan tiada sesuatu pun bersama-Nya, dan Dia kini sebagaimana ada-Nya semula.”
Kami katakan:
Ini adalah aqidah wihdatul wujud yang batil dan kufur. Aqidah tersebut merupakan kelanjutan daru pemikiran hulul. Pemikiran hulul dicetuskan pertama kali oleh Husain bin Manshur al Hallaj, ialah pemikiran kelompok Sufi yang menetapkan bahwa Allah menjelma pada segala sesuatu.
Menurut keyakinan wihdatul wujud tidak ada sesuatu pun kecuali Allah, segala sesuatu yang ada adalah penjelmaan Allah, tidak ada pemisahan antara al Kholiq dan makhluk. Keyakinan ini berasal dari pemikiran Hindu, Buddha, dan Majusi, sedangkan Islam berlepas diri dari keyakinan sesat ini.
Para pencetus pemikiran ini terbagi menjadi dua kelompok:
1. Kelompok yang memandang bahwasanya Allah azza wa jalla adalah roh dan bahwasanya alam adalah jisim (jasad) dari roh tersebut. Jika seorang manusia telah menyucikan dirinya maka dia akan bersatu dengan roh yaitu Allah.
2. Kelompok yang lain beranggapan bahwa seluruh yang ada di alam semesta tidak ada hakikat bagi wujudnya kecuali wujud Allah.[1] Mereka berkata,”Selama Allah adalah hakikatnya wujud alam yang nampak ini maka semua keyakinan yang ada adalah haq, berarti semua agama kembali kepada satu aqidah, yaitu bahwa semua agama adalah sama dan semua agama adalah benar!”
Para ulama kaum muslimin sepakat tentang kufurnya kelompok Sufi yang menganut keyakinan wihdatul wujud dan hulul. Demikian juga mereka (para ulama) mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan pemikiran-pemikiran ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kekufuran mereka ini lebih besar daripada kekufuran orang-orang Yahudi, Nasrani dan Musyrikin Arab.” [2]
Berdo’a Kepada Allah Berarti Menuduh Allah
Penulis berkata di dalam hikmah nomor 29:
“Permintaanmu dari Allah adalah menuduh Allah (khawatir tidak memberi kepadamu), dan permintaanmu untuk-Nya adalah ketidakhadiran-Nya darimu.”
Kami katakan:
Bagaimana dikatakan bahwa meminta kepada Allah adalah hal yang tercela, padahal Allah telah memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk meminta kepada-Nya (yang artinya):
“Rabbmu berfirman : ‘Berdo’alah kepada-Ku pasti Aku kabulkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina-dina.” [QS.Ghofir/40:60]
Bahkan Allah akan murka kepada orang-orang yang tidak mau meminta kepada-Nya sebagaimana di dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah ta’ala maka Allah murka kepadanya.” [HR.at Tirmidzi dalam Jami’ nya:5/456, dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohihul Jami’:2418]
Seorang penyair berkata:
“Allah murka jika engkau tidak minta kepada-Nya, sedangkan manusia ketika diminta maka dia marah.” [3]
Maka meminta kepada Allah adalah salah satu ibadah yang mulia sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Do’a itu ibadah.” [HR.at Tirmidzi dalam Jami’-nya: 5/211 dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shohib. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohihul Jami’:3407)
Bolehkah Berdalil Atas Adanya Allah Dengan Adanya Alam Semesta?
Penulis berkata di dalam hikmah nomor 29:
Jauh berbeda antara orang yang berdalil bahwa adanya Allah menunjukkan adanya alam, dengan orang yang berdalil bahwa adanya alam inilah yang menunjukkan adanya Allah. Orang yang berdalil bahwa adanya Allah menunjukkan adanya alam adalah orang yang mengenal haq dan meletakkan pada tempatnya, sehingga menetapkan adanya sesuatu dari asal mulanya. Sedang orang yang berdalil bahwa adanya alam menunjukkan adanya Allah, karena ia tidak sampai kepada Allah. Maka bilakah Allah itu ghaib sehingga memerlukan dalil untuk mengetahuinya? Dan bilakah Allah itu jauh sehingga adanya alam itu dapat menyampaikan kepadanya?
Kami katakan:
Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk memikirkan ciptaan-ciptaan-Nya dan kemudian untuk beribadah semata-mata kepada-Nya. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” [QS.Fushshilat/41:37]
Dan Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Tuhan) yang telah menjadikan untukmu bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atap, serta menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan air itu Dia menghasilkan segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” [QS.al Baqarah/221-22]
Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Hanya Pencipta segala sesuatu yang ada inilah yang berhak disembah dengan segala macam ibadah.” [4]
Ber-istidlal (berdalil) dengan adanya alam untuk menunjukkan keberadaan Allah adalah manhaj (metode) para imam Ahli Sunnah wal Jama’ah:
Al Imam Malik rahimahullah ditanya oleh Harun ar Rosyid tentang dalil atas wujudnya Allah maka beliau berdalil dengan perbedaan bahasa, suara dan nada.
Al Imam Abu Hanifah rahimahullah ketika ditanya oleh orang-orang zindiq tentang keberadaan Allah maka beliau berdalil tentang alam semesta yang sangat teratur yang tidak mungkin kecuali ada penciptanya.
Al Imam asy Syafi’i rahimahullah tatkala ditanya tentang dalil atas keberadaan Allah maka beliau berdalil dengan sebuah daun yang jika dimakan oleh ulat sutera maka akan mengeluarkan sutera, dan jika dimakan oleh lebah maka akan mengeluarkan madu, dan jika dimakan oleh kambing dan sapi maka akan mengeluarkan kotoran, dan jika dimakan oleh kijang misik maka akan mengeluarkan minyak misik, ini menunjukkan atas keagungan Pencipta.
Al Imam Ahmad rahimahullah keika ditanya tentang keberadaan Allah maka beliau berdalil dengan sebuah telur yang mati yang keluar darinya makhluk yang hidup. [5]
Ilmu Kasyaf
Penulis berkata dalam hikmah nomor 162-164
“Tempat terbitnya berbagai nur cahaya Ilahi itu dalam hati manusia dan rahasia-rahasianya. Nur cahaya yang tersimpan dalam hati itu datangnya dari nur yang datang langsung dari pembendaharaan yang ghaib.”
Kami katakan:
Inilah yang disebut sebagai Ilmu Kasyaf yang digambarkan oleh Ibnu ‘Arabi dengan perkataannya: “Sesungguhnya seseorang tidak akan sempurna di sisi kami dalam maqom ilmu sehingga ilmunya di ambil langsung dari Allah azza wa jalla…maka bukanlah ilmu melainkan yang berasa dari kasyaf dan syuhud.” [6]
Kaum sufi menyandarkan ajaran agama mereka kepada hawa nafsu mereka yang mereka namakan dengan kasyaf dan ilham. Mereka benar-benar menjauhi ilmu yang diambil dari para ulama Sunnah. Abu Yazid al Busthomi berkata kepada para ulama zamannya: “Kalian mengambil ilmu dari para ulama tulisan dari yang sudah mati dari yang sudah mati, sedangkan kami mengambil ilmu dari Dzat Yang Mahahidup yang tidak akan pernah mati, kami katakan: “Telah mengabarkan kepadaku hatiku dari Tuhanku!” [7]
Perkataan para dedengkot Sufi di atas menunjukkan betapa amat jahilnya mereka akan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan manhaj yang haq. Perkataan mereka ini mengandung ajakan kepada kaum muslimin agar meninggalkan semua kitab-kitab hadits yang mengandung sanad-sanad yang tsabit (terpercaya) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena para pemilik riwayat-riwayat ini sudah meninggal dunia, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga sudah meninggal dunia. Perkataan mereka ini sangat membahayakan Islam dan kaum muslimin meskipun tampak seolah-olah perkataan yang tidak berarti.
Beramal Tanpa Mengharap Pahala
Penulis berkata di dalam hikmah nomor 255:
“Bukanlah seorang yang mencintai itu yang meminta apa-apa dari yang dicintai, melainkan seorang yang cinta kasih itu sesungguhnya ialah yang berkorban untukmu, bukan yang engkau beri apa-apa kepadanya.”
Penulis juga berkaa di dalam hikmah nomor 265:
“Bagaimana engkau akan meminta upah terhadap sutu amal yang Allah sendiri menyedekahkan kepadamu amal itu, atau bagaimanakah engkau minta balasan atas suatu keikhlasan padahal Allah sendiri yang memberi hidayah keikhlasan itu kepadamu?
Kami katakan:
Demikianlah kaum Sufi melandaskan ibadah hanya pada mahabbah (kecintaan) dan mengabaikan segi yang lainnya seperti khouf dan roja’, sebagaimana perkataan sebagian mereka: “Aku menyembah Allah bukan karena mengharap surga dan takut kepada neraka.”
Tidak syak lagi bahwasanya kecintaan kepada Allah adalah landasan ibadah. Hanya, ibadah tidak lah terbatas pada mahabbah saja. Masih banyak segi-segi lain ibadah seperti khouf, roja’, khudhu’, do’a dan lain-lain. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Ibadah adalah nama yang meliputi semua yang dicintai dan diridhoi oleh Allah dari perkataan dan perbuatan yang tampak dan tidak tampak.”
Allah menyifati para nabi dan rosul-Nya bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dan bahwasanya mereka selalu mengharap rahmat Allah dan takut kepada Allah (yang artinya):
“….Mereka mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” [QS.al Isra’/17:57]
Dan diantara do’a yang sering diucapkan oleh penghulu anak Adam Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah:
“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu surga serta (dari) perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka serta (dari) perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kepadanya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-Nya: 2/1264 dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah]
Penutup
Inilah yang bisa kami paparkan dengan ringkas kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam kitab al Hikam. Sebetulnya masih banyak kesalahan lain kitab ini yang perlu dijelaskan tetapi insya Allah yang telah kami paparkan sudah bisa memberikan peringatan kepada kita tentang hakikat kitab ini.
Semoga Allah selalu menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan nasihat dan mengikutinya. Aamiin. Wallahu A’lam bishshowab.
Note:
[1] Shufiyyah Mu’taqadan wa Maslakan hal.206-207
[2] Majmu’ Fatawa: 2/296
[3] Ibid
[4] Tafsir al Qur’an al-‘Azhim: 1/76
[5] Tafsir Ibnu Katsir: 1/77-78
[6] Thobaqoh Sya’roni: 1/5
[7] Ibid

Ustadz Salaf ina


hadiri kajian- kajian beliau di bawah ini, kajian ahlus sunnah wal jama'ah
* Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain As Sunusi (RSS) (23)
* Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh (RSS) (14)
* Al Ustadz Abu Karimah Askari (RSS) (13)
* Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy (RSS) (6)
* Al Ustadz Ali Basuki (RSS) (6)
* Al Ustadz Abdul Muthi Al Maidany (RSS) (5)
* Al Ustadz Abu Nashim Mukhtar bin Rifa’i (RSS) (4)
* Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari (RSS) (4)
* Al Ustadz Muhammad Na'im, Lc (RSS) (4)
* Al Ustadz Luqman Jamal Lc (RSS) (4)
* Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed (RSS) (3)
* Al Ustadz Khidr (RSS) (2)
* Al Ustadz Rifa’i (RSS) (2)
* Al Ustadz Usamah Mahri, Lc (RSS) (2)
* Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf (RSS) (2)
* Al-Ustadz Abul Hasan As-Sidawy (RSS) (1)
* Al Ustadz Ayip Syafruddin (RSS) (1)
* Al Ustadz Abdullah Syahrani (RSS) (1)
* Al Ustadz Amr bin Syuraif (RSS) (1)
* Al Ustadz Muhsin magetan
* Al Ustadz Ruwaifi salafy jember
* Al ustadz Suyuthi madiun
* Al ustadz Ustman madiun
* Al ustadz Abdurrahman madiun

Syarat Ibadah pada Rabb


Kajian ini ane dengar dalam pembahsan Tafsir Suraah Al Fatihaa di Mushola Teknik Mesin ITS Surabaya oleh Abu Ahmad, pengasuh masjid dan mahad Abu Bakar Ash Shidiq :
Syarat Ibadah ada 3 hal dimana ketiganya harus ada :
1. Al Khauf/ Ras Takut pada Rabb
2. Ar Raja/ Berharap
3. Al Mahabbah/ Kecintaan
= Maka Barang siapa yang hanya menyandarkan ibadahnya pada al Khauf saja maka di Khawarij. Tersebab khawarij adalah yang paling takut melakukan dosa besar yang menurut mereka para pelaku dosa besar adalah kafir. Ini juga pemahaman yang bathil.
= Maka barnga siapa yang hanya menyandarkan ibadahnya pada Raja saja, maka dia Murjiah. Kaum Murjiah (sesat dan menyesatkan)merasa terlupa oleh dosa- dosa yang terlampau
= Maka barang siapa yang menyandarkan ibadahnya hanya pada Al Mahabbah, maka dia Sufi.
* Dan dari ketiganya (Khauf, Raja, Mahabbah) jiika tidak disandarkan pada Allah Azza wa Jalla( terhadap perbuatan ibadah), maka seorang tersebut telah melakukan perbuatan syirik. Semisal takut pada syetan, maka hal ini syirik. Tapi jika kita takut pada binatang buas, dan yang lainnya maka ini adalah kewajaran yang ada pada diri manusia dan tidak bisa disebut syrik. Untuk hal ini lebih jelasnya buka kitab Syarah Tsalasashul Ushul karangan Al Utsaimin
syukran...

3.07.2010

masjidku masjid mu masjid kalian masjid kita semua ISLAM IS NEVER DIE


MOSQUE is mY first home
1. Tsamrotul Jannah mengenalkan ku apa dien itu
2. Al Hakim mengenalkan ku apa dan bagaimana da'wah itu , BUKANKAH RASUL SAW SEBAIK- BAIK PENDA'WAH . salafy ku temukan di rumah ini
3. Baitul Muttaqien mengajarkanku untuk sabar terhadap kerasnya hidup di Surabaya